Halaman

Sabtu, 13 November 2010

gayus

 
 
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan pantas diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini harusnya diperberat, karena Gayus diduga menyuap Kepala Rutan Mako Brimob untuk "pelesiran" ke luar tahanan.

"Pasalnya bisa ditambah dengan penyuapan ancamannya seumur hidup," kata Mahfud dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (13/11/2010).

Mahfud sendiri mengaku heran dengan tingkah laku Gayus yang terlihat santai manakala media massa tengah menyorot dugaan dirinya menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali pekan lalu.

"Ini orang hanya ketawa-ketawa saja kalau dilihat wartawan," tandasnya.

Sementara itu pakar hukum Universitas Hasanuddin, Ahmad Ali, mengatakan hakim yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memperberat hukuman karena terbukti Gayus keluar masuk tahanan.

"Seharusnya dipidana mati. Dia sudah menghancurkan kredibilitas penegak hukum," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar